LIMBAH
a. Pengertian
limbah
Limbah adalah buangan yang dihasilkan
dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Di
mana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada
sampah, ada air kakus (black water), dan ada air
buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water).
Limbah padat lebih dikenal sebagai sampah, yang seringkali tidak dikehendaki
kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara
kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia Senyawa organik dan Senyawa
anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat
berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga
perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang
ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.
b.
jenis-jenis limbah
Berdasarkan
karakteristiknya, limbah dapat digolongkan menjadi 4 macam, yaitu :
1. Limbah cair
2. Limbah padat
3. Limbah gas dan partikel
4. Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
2. Limbah padat
3. Limbah gas dan partikel
4. Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
1) Limbah cair
Limbah cair
bersumber dari pabrik yang biasanya banyak menggunakan air dalam sistem
prosesnya. Di samping itu ada pula bahan baku mengandung air sehingga dalam
proses pengolahannya air harus dibuang. Air terikut dalam proses pengolahan
kemudian dibuang misalnya ketika dipergunakan untuk pencuci suatu bahan sebelum
diproses lanjut. Air ditambah bahan kimia tertentu kemudian diproses dan
setelah itu dibuang. Semua jenis perlakuan ini mengakibatkan buangan air.
Industri primer
pengolahan hasil hutan merupakan salah satu penyumbang limbah cair yang
berbahaya bagi lingkungan. Bagi industri-industri besar, seperti industri pulp
dan kertas, teknologi pengolahan limbah cair yang dihasilkannya mungkin sudah
memadai, namun tidak demikian bagi industri kecil atau sedang. Namun demikian,
mengingat penting dan besarnya dampak yang ditimbulkan limbah cair bagi
lingkungan, penting bagi sektor industri kehutanan untuk memahami dasar-dasar
teknologi pengolahan limbah cair.
Teknologi pengolahan
air limbah adalah kunci dalam memelihara kelestarian lingkungan. Apapun macam
teknologi pengolahan air limbah domestik maupun industri yang dibangun harus
dapat dioperasikan dan dipelihara oleh masyarakat setempat. Jadi teknologi
pengolahan yang dipilih harus sesuai dengan kemampuan teknologi masyarakat yang
bersangkutan.
Berbagai teknik
pengolahan air buangan untuk menyisihkan bahan polutannya telah dicoba dan
dikembangkan selama ini. Teknik-teknik pengolahan air buangan yang telah
dikembangkan tersebut secara umum terbagi menjadi 3 metode pengolahan:
1.
pengolahan secara fisika
2. pengolahan
secara kimia
3. pengolahan
secara biologi
Untuk suatu jenis
air buangan tertentu, ketiga metode pengolahan tersebut dapat diaplikasikan
secara sendiri-sendiri atau secara kombinasi.
Limbah cair adalah
sisa dari suatu hasil usaha atau kegiatan yang berwujud cair (PP 82 thn 2001).
Jenis-jenis limbah cair dapat digolongkan berdasarkan pada :
a.Sifat Fisika dan Sifat Agregat . Keasaman sebagai salah satu contoh sifat limbah dapat diukur dengan menggunakan metoda Titrimetrik
b. Parameter Logam, contohnya Arsenik (As) dengan metoda SSA
c. Anorganik non Metalik contohnya Amonia (NH3-N) dengan metoda Biru Indofenol
d. Organik Agregat contohnya Biological Oxygen Demand (BOD)
e. Mikroorganisme contohnya E Coli dengan metoda MPN
f. Sifat Khusus contohnya Asam Borat (H3 BO3) dengan metoda Titrimetrik
g. Air Laut contohnya Tembaga (Cu) dengan metoda SPR-IDA-SSA
a.Sifat Fisika dan Sifat Agregat . Keasaman sebagai salah satu contoh sifat limbah dapat diukur dengan menggunakan metoda Titrimetrik
b. Parameter Logam, contohnya Arsenik (As) dengan metoda SSA
c. Anorganik non Metalik contohnya Amonia (NH3-N) dengan metoda Biru Indofenol
d. Organik Agregat contohnya Biological Oxygen Demand (BOD)
e. Mikroorganisme contohnya E Coli dengan metoda MPN
f. Sifat Khusus contohnya Asam Borat (H3 BO3) dengan metoda Titrimetrik
g. Air Laut contohnya Tembaga (Cu) dengan metoda SPR-IDA-SSA
2 Limbah padat
Limbah padat berasal
dari kegiatan industri dan domestik. Limbah domestik pada umumnya berbentuk
limbah padat rumah tangga, limbah padat kegiatan perdagangan, perkantoran,
peternakan, pertanian serta dari tempat-tempat umum. Jenis-jenis limbah padat:
kertas, kayu, kain, karet/kulit tiruan, plastik, metal, gelas/kaca, organik,
bakteri, kulit telur, dll
Limbah padat adalah
hasil buangan industri berupa padatan, lumpur, bubur yang berasal dari sisa
proses pengolahan. Limbah ini dapat dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu
limbah padat yaitu dapat didaur ulang, seperti plastik, tekstil, potongan logam
dan kedua limbah padat yang tidak punya nilai ekonomis.
Bagi limbah padat
yang tidak punya nilai ekonomis dapat ditangani dengan berbagai cara antara
lain ditimbun pada suatu tempat, diolah kembali kemudian dibuang dan dibakar.
3 Limbah gas dan partikel
Polusi udara adalah
tercemarnya udara oleh berberapa partikulat zat (limbah) yang mengandung
partikel (asap dan jelaga), hidrokarbon, sulfur dioksida, nitrogen oksida, ozon
(asap kabut fotokimiawi), karbon monoksida dan timah.
Udara adalah media
pencemar untuk limbah gas. Limbah gas atau asap yang diproduksi pabrik keluar
bersamaan dengan udara.
Secara alamiah udara mengandung
unsur kimia seperti O2, N2, NO2, CO2, H2 dan Jain-lain. Penambahan gas ke dalam
udara melampaui kandungan alami akibat kegiatan manusia akan menurunkan
kualitas udara.
Zat pencemar melalui
udara diklasifikasikan menjadi dua bagian yaitu partikel dan gas. Partikel
adalah butiran halus dan masih mungkin terlihat dengan mata telanjang seperti
uap air, debu, asap, kabut dan fume-Sedangkan pencemaran berbentuk gas tanya
aapat dirasakan melalui penciuman (untuk gas tertentu) ataupun akibat langsung.
Gas-gas ini antara lain SO2, NOx, CO, CO2, hidrokarbon dan lain-lain.
4 Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun
Suatu limbah digolongkan sebagai
limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan
konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau
mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.Yang termasuk limbah B3
antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan
lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal
yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Bahan-bahan ini termasuk
limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah
meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi,
bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat
diketahui termasuk limbah B3.
c. penanggulangan limbah
1. Pengolahan Limbah
tanpa Didaur Ulang
Pengolahan limbah
tanpa didaur ulang dapat dilakukan dengan cara:
- membakar sampah di tempat
pembuangan sampah (sandfill);
- membuang sampah dalam lubang
dan menimbunnya dengan tanah (landfill);
- mengolah botol plastik bekas
kemasan air minum menjadi hiasan atau mainan anak-anak;
- memanfaatkan daun, bunga, dan
ranting kering sebagai hiasan atau suvenir;
- memanfaatkan kotoran hewan
sebagai pupuk tanaman;
- memanfaatkan limbah bulu ayam
sebagai alat rumah tangga;
- mengolah kaleng bekas menjadi
peralatan rumah tangga;
- mengolah ban bekas menjadi
kursi, sandal, atau sepatu.
2. Pengolahan Limbah
dengan Cara Didaur Ulang
Pengolahan limbah
dengan cara didaur ulang dapat dilakukan pada sampah atau limbah organik
ataupun anorganik.
Contoh sampah atau
limbah anorganik dan organik yang dapat didaur ulang, antara lain
- plastik bekas didaur ulang
menjadi alat-alat rumah tangga, misalnya ember, atau mainan anak-anak;
- kertas bekas didaur ulang
menjadi kertas daur ulang, sampul buku, kotak surat, bingkai foto, atau
kotak pensil;
- serbuk gergaji kayu didaur
ulang menjadi tripleks atau multi- pleks untuk membuat lemari pakaian, rak
buku, atau meja;
- sisa-sisa tumbuhan atau hewan
diolah menjadi kompos.
d. dampak limbah
A. Dampak terhadap Kesehatan
Lokasi dan pengelolaan sampah yang kurang memadai
(pembuangan sampah yang tidak terkontrol) merupakan tempat yang cocok bagi
beberapa organisme dan menarik bagi berbagai binatang seperti lalat dan anjing
yang dapat menjangkitkan penyakit. Potensi bahaya kesehatan yang dapat
ditimbulkan adalah sebagai berikut:
Penyakit diare, kolera, tifus menyebar dengan cepat
karena virus yang berasal dari sampah dengan pengelolaan tidak tepat dapat
bercampur air minum. Penyakit demam berdarah (haemorhagic fever) dapat juga
meningkat dengan cepat di daerah yang pengelolaan sampahnya kurang memadai.
Penyakit jamur dapat juga menyebar (misalnya jamur
kulit).
Penyakit yang dapat menyebar melalui rantai makanan.
Salah satu contohnya adalah suatu penyakit yang dijangkitkan oleh cacing pita
(taenia). Cacing ini sebelumnya masuk ke dalam pencernaaan binatang ternak
melalui makanannya yang berupa sisa makanan/sampah.
Sampah beracun:
Telah dilaporkan bahwa di Jepang kira-kira 40.000
orang meninggal akibat mengkonsumsi ikan yang telah terkontaminasi oleh raksa
(Hg). Raksa ini berasal dari sampah yang dibuang ke laut oleh pabrik yang
memproduksi baterai dan akumulator.
B. Dampak terhadap
Lingkungan
Cairan rembesan sampah yang masuk ke dalam drainase
atau sungai akan mencemari air. Berbagai organisme termasuk ikan dapat mati
sehingga beberapa spesies akan lenyap, hal ini mengakibatkan berubahnya
ekosistem perairan biologis. Penguraian sampah yang dibuang ke dalam air akan
menghasilkan asam organik dan gas-cair organik, seperti metana. Selain berbau
kurang sedap, gas ini dalam konsentrasi tinggi dapat meledak.
C. Dampak terhadap Keadaan
Sosial dan Ekonomi
Dampaknya antara lain :
Pengelolaan sampah yang kurang baik akan membentuk
lingkungan yang kurang menyenangkan bagi masyarakat: bau yang tidak sedap dan
pemandangan yang buruk karena sampah bertebaran dimana-mana.
Memberikan dampak negatif terhadap kepariwisataan.
Pengelolaan sampah yang tidak memadai menyebabkan
rendahnya tingkat kesehatan masyarakat. Hal penting di sini adalah meningkatnya
pembiayaan secara langsung (untuk mengobati orang sakit) dan pembiayaan secara
tidak langsung (tidak masuk kerja, rendahnya produktivitas).
Pembuangan sampah padat ke badan air dapat
menyebabkan banjir dan akan memberikan dampak bagi fasilitas pelayanan umum
seperti jalan, jembatan, drainase, dan lain-lain.
e. peraturan tentang limbah
Daftar Peraturan Perundang-undangan di Bidang Lingkungan Hidup Tentang Pengelolaan
B3 dan Limbah B3
1.Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun
2.Peraturan
Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
3.Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
4.Keputusan
Kepala Bapedal Nomor 01/Bapedal/09/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan
Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3
5.Keputusan
Kepala Bapedal Nomor 02/Bapedal/09/1995 tentang Dokumen Limbah B3
6.Keputusan
Kepala Bapedal Nomor 03/Bapedal/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan
Limbah B3
7.Keputusan
Kepala Bapedal Nomor 04/Bapedal/09/1995 tentang Tata Cara Persyaratan
Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan, dan Lokasi
Bekas Penimbunan Limbah B3
8.Keputusan
Kepala Bapedal Nomor 05/Bapedal/09/1995 tentang Simbol dan Label Limbah B3
9.Keputusan
Kepala Bapedal Nomor 255/Bapedal/08/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan
Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas.
10.Surat
Edaran Kepala Bapedal Nomor 08/SE/02/1997 tentang Penyerahan Minyak Pelumas
Bekas.
11.Keputusan
Kepala Bapedal Nomor 02/BAPEDAL/01/1988 tentang Tata Laksana Pengawasan
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Daerah
12.Keputusan
Kepala Bapedal Nomor 03/BAPEDAL/01/1988 tentang Program Kemitraan dalam
Pengelolaan Limbah B3
13.Keputusan
MENLH Nomor 128 Tahun 2003 tentang Tatacara dan Persyaratan Teknis Pengolahan
Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara Biologis
14.Peraturan
MENLH Nomor 03 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pengumpulan dan Penyimpanan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun di Pelabuhan
15.Peraturan
MENLH Nomor 02 Tahun 2008 tentang Jenis Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun
16.Peraturan
MENLH Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan
Berbahaya dan Beracun
17.Peraturan
MENLH Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pengolahan Limbah di Pelabuhan
18.Peraturan
MENLH Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun
19.Peraturan
MENLH Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan
Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah
20.Peraturan
MENLH Nomor 33 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
21.Peraturan
MENLH Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi Bahan
Berbahaya dan Beracun dalam Kerangka Indonesia Nation Single Window di
Kementerian Lingkungan Hidup
Daftar pustaka
:
https://id.wikipedia.org/wiki/Limbah/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar